WNA Inggris Penyelundup Kokain 1,4 Kg di Bali Dituntut 10 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh (52), dituntut hukuman penjara 10 tahun karena menyelundupkan 1,4 kilogram kokain di Bali. Jaksa penuntut umum Denpasar menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35/2009 dan ketentuan terkait dalam KUHP, karena menerima dan bertindak sebagai perantara dalam peredaran narkotika golongan I seberat lebih dari lima gram tanpa izin. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar atau hukuman penjara enam bulan jika tidak dibayar. Singh ditangkap pada 14 Februari 2026 di kamar nomor 11 The Legian Mas Beach Inn di Legian, Kuta, Badung, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang keterlibatan warga negara asing dalam jaringan narkoba internasional. Penggerebekan dan penggeledahan di kamar tersebut menghasilkan penemuan narkotika, sehingga kasus ini dapat diungkapkan.
Bagikan
Berita terkait
2 WNA di Bali Buka Pelatihan Kursus Motor Ilegal, Imigrasi Buru Pelaku
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 14.08
Kemendikdasmen Revitalisasi 401 Sekolah di Bali pada 2026
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 13.51
Penyalahgunaan Narkoba di Bali Sudah Bukan Lagi dari Pendatang, Masyarakat Lokal Banyak Terjerat
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 12.51
Turis Prancis Merangsek Naik! Geser India, Tembus Tiga Besar Wisman ke Bali
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.25