WNA Inggris Penyelundup Kokain 1,4 Kg di Bali Dituntut 10 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh (52), dituntut hukuman penjara 10 tahun karena menyelundupkan 1,4 kilogram kokain di Bali. Jaksa penuntut umum Denpasar menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35/2009 dan ketentuan terkait dalam KUHP, karena menerima dan bertindak sebagai perantara dalam peredaran narkotika golongan I seberat lebih dari lima gram tanpa izin. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar atau hukuman penjara enam bulan jika tidak dibayar. Singh ditangkap pada 14 Februari 2026 di kamar nomor 11 The Legian Mas Beach Inn di Legian, Kuta, Badung, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang keterlibatan warga negara asing dalam jaringan narkoba internasional. Penggerebekan dan penggeledahan di kamar tersebut menghasilkan penemuan narkotika, sehingga kasus ini dapat diungkapkan.
Bagikan
Berita terkait
Kemenkum Bali Kawal Akurasi Data Keuangan dan BMN, Memperkuat Akuntabilitas
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 19.21
Polisi Geledah Toko Emas di Denpasar Terkait Dugaan Penipuan Rp 8,8 Miliar
kumparan · 30 September 2026 pukul 17.21
Bupati Badung Dorong Gotong Royong Warga Dukung Pariwisata di Bongkasa
Detik.com · 30 September 2026 pukul 13.12
Koalisi Bali Emisi Nol Bersih Sorot PLTS 100 GWp Gilimanuk, Status Wait & See
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 11.08