WNA Inggris Penyelundup Kokain 1,4 Kg di Bali Dituntut 10 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh (52), dituntut hukuman penjara 10 tahun karena menyelundupkan 1,4 kilogram kokain di Bali. Jaksa penuntut umum Denpasar menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika No. 35/2009 dan ketentuan terkait dalam KUHP, karena menerima dan bertindak sebagai perantara dalam peredaran narkotika golongan I seberat lebih dari lima gram tanpa izin. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar atau hukuman penjara enam bulan jika tidak dibayar. Singh ditangkap pada 14 Februari 2026 di kamar nomor 11 The Legian Mas Beach Inn di Legian, Kuta, Badung, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang keterlibatan warga negara asing dalam jaringan narkoba internasional. Penggerebekan dan penggeledahan di kamar tersebut menghasilkan penemuan narkotika, sehingga kasus ini dapat diungkapkan.
Bagikan
Berita terkait
Terkuak Alasan Jakarta & Bali Dipilih Jadi Lokasi PFII
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 07.15
29 Ribu Anak Laki-Laki di Bali Terima Vaksin HPV, Cegah Kanker Penis hingga Anus
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.04
Persib Bandung Gelar Pemusatan Latihan di Bali Jelang Super League 2026/27
Media Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.43
Kejuaraan Padel Internasional FIP Bali 2026 Berakhir, KONI Pusat Apresiasi Rekor Peserta
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 19.15