Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Yanuar Arif PKS: Jangan Sampai Ada Anak yang Memiliki Darah Indonesia tak Punya Kewarganegaraan

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Kewarganegaraan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak yang memiliki hubungan darah dan ikatan dengan Indonesia. Dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Formulasi Kewarganegaraan Ganda Terbatas dalam Revisi UU Kewarganegaraan", Yanuar mengingatkan agar persoalan administratif tidak menyebabkan anak yang memiliki darah Indonesia kehilangan kewarganegaraannya. Ia menjelaskan bahwa isu kewarganegaraan tidak hanya melibatkan status administratif, tetapi juga mencakup hak anak, hubungan keluarga, dan ikatan sosial yang perlu dilindungi.

Aspirasi kuat yang muncul dalam FGD adalah perlunya pengaturan yang lebih kuat terkait anak berkewarganegaraan ganda (ABG), khususnya anak hasil pernikahan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Masyarakat menyoroti masalah anak yang melewatkan batas waktu untuk memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan, sehingga menghadapi ketidakpastian status secara administratif. Oleh karena itu, revisi UU diusulkan agar memberikan mekanisme yang lebih adil dan manusiawi, termasuk kemungkinan pemulihan kewarganegaraan Indonesia bagi anak.

Perca Indonesia juga menekankan perlindungan anak agar tidak menjadi korban dari masalah administrasi orang dewasa. Yanuar menegaskan bahwa jika sejak lahir seorang anak memiliki hubungan darah dengan WNI dan ikatan dengan Indonesia, negara harus memastikan adanya mekanisme perlindungan yang jelas agar kepastian status kewarganegaraannya tidak mudar hanya karena kesalahan administratif.

Berita terkait