Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

24 Agustus 2026, Apakah Cuti Bersama? Cek di Sini

Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tidak ada cuti bersama pada 24 Agustus 2026 dan 26 Agustus 2026. Hari libur nasional pada Agustus 2026 hanya jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026, untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad S.A.W. Tanggal 24 Agustus 2026 diperlakukan sebagai hari kerja normal. Setelah Maulid Nabi, tidak ada libur nasional atau cuti bersama pada September hingga November 2026. Libur nasional berikutnya adalah pada 25 Desember 2026 untuk memperingati hari Kelahiran Yesus Kristas, dengan cuti bersama pada 24 Desember 2026. Pemerintah juga menegaskan bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur nasional wajib menerima upah lembur, dan sistem tukar hari tidak dapat menggantikan hak ini. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor dalam dialog dengan PT Indomarco Prismatama terkait perselisihan upah. Aturan ini bersifat wajib dan tidak dapat diganti dengan mekanisme lain. Pemerintah menegaskan bahwa prinsip mandatori undang-undang harus diikuti perusahaan dalam memberikan hak upah lembur kepada pekerja yang bertugas pada hari libur nasional.

Berita terkait