Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan Polda, berdasarkan 89 laporan polisi. Wilayah terdampak meliputi Kalimantan, Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau. Riau menjadi provinsi dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan, diikuti oleh Sumsel (17), Kalimantan Tengah (11), Jambi (8), Kalimantan Selatan (2), dan Kalimantan Timur (1).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 07.41
Ulah 72 Tersangka Karhutla yang Disebut Kejahatan Luar Biasa
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 07.30
Karhutla Capai 64.341 Hektare, Polri Tetapkan 72 Tersangka dan Sita 35 Korek Api
JPNN.com · 24 Agustus 2026 pukul 02.33
Polri Tetapkan 72 Orang Tersangka Karhutla, Brigjen Irhamni Ungkap Modus Pelaku
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 23.55
Polda Kaltim Tetapkan 3 Tersangka Karhutla di Kutai Kartanegara dan Berau
Berita terkait
Cegah Kebakaran, Polri Ingatkan Warga Tak Bakar Sampah Sembarangan
Detik.com · 23 Agustus 2026 pukul 22.12
Modus Tersangka Karhutla, Disiapkan Jadi Kebun Sawit
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 18.22
Polri tetapkan 72 tersangka kasus karhutla di sembilan Polda
ANTARA News · 23 Agustus 2026 pukul 17.36
Modus 72 Tersangka Kasus Kebakaran Hutan Sumatera dan Kalimantan
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 16.51