Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Polri Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Korek Api hingga Jeriken BBM Disita

Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sembilan Polda, berdasarkan 89 laporan polisi. Wilayah terdampak meliputi Kalimantan, Sumatra Selatan, Jambi, dan Riau. Riau menjadi provinsi dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 35 orang dari 30 laporan, diikuti oleh Sumsel (17), Kalimantan Tengah (11), Jambi (8), Kalimantan Selatan (2), dan Kalimantan Timur (1).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait