47 Bidang Tanah di Sawangan Segera Terima Uang Ganti Kerugian, Anggaran Rp58 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kota Depok segera membayar Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada 47 pemilik tanah di Sawangan yang terdampak pengadaan tanah untuk pelebaran ruas jalan. Proyek melibatkan pelebaran Jalan Simpang Parung Bingung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, dan Jalan Meruyung Raya di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Sawangan. Sekretaris Daerah Depok, Mangnguluang Mansur, menyatakan apresiasi atas kerja sama pemilik tanah terdampak. Dari total 93 bidang tanah yang masuk proses, 47 bidang akan segera menerima pembayaran dengan anggaran Rp58 miliar. Pengadaan tanah bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Proyek Tol Binjai-Langsa Terkendala, Hutama Karya Diminta Segera Bereskan Lahan
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 12.59
Hunian Ready Stock Makin Dilirik, Morizono Perkuat Ketersediaan Rumah Siap Huni di Sawangan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 12.12
BNPP-Pemkab Karimun Bahas Percepatan Pembangunan Infrastruktur Perbatasan
Detik.com · 18 September 2026 pukul 18.52
Andre Rosiade Turun Langsung Sosialisasi Akses Tol Sicincin-Bukittinggi
kumparan · 17 September 2026 pukul 17.00