Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

47 Bidang Tanah di Sawangan Segera Terima Uang Ganti Kerugian, Anggaran Rp58 Miliar

Pemerintah Kota Depok segera membayar Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada 47 pemilik tanah di Sawangan yang terdampak pengadaan tanah untuk pelebaran ruas jalan. Proyek melibatkan pelebaran Jalan Simpang Parung Bingung, Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Muchtar, dan Jalan Meruyung Raya di wilayah Kecamatan Pancoran Mas dan Sawangan. Sekretaris Daerah Depok, Mangnguluang Mansur, menyatakan apresiasi atas kerja sama pemilik tanah terdampak. Dari total 93 bidang tanah yang masuk proses, 47 bidang akan segera menerima pembayaran dengan anggaran Rp58 miliar. Pengadaan tanah bertujuan mendukung pembangunan infrastruktur jalan di wilayah tersebut.

Berita terkait