AASI Sambut Putusan MK Soal Syarat Klaim Asuransi Wajib Disepakati dari Awal Polis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pasal 304 KUHD yang mengharuskan syarat klaim asuransi polis disepakati sejak awal. Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan, menyatakan penambahan syarat ini memperkuat transparansi, khususnya untuk asuransi syariah yang menitikberatkan akad dalam kontrak. Putusan MK dikategorikan sebagai poin tambahan yang baik untuk industri, memungkinkan perusahaan memperjelas persyaratan pengajuan klaim di awal polis sehingga peserta asuransinya mengetahui ketentuan secara jelas. Namun, penyesuaian kebijakan tetap tergantung pada ketentuan masing-masing perusahaan, meskipun putusan tersebut wajib dijalankan.
Bagikan
Berita terkait
Dorong Pertumbuhan Berkualitas, Profitabilitas Meningkat
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 21.10
Ketua MK Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Publik: Jangan Mudah Dipengaruhi
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 09.46
Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 18.10
AXA Financial Resmi Punya AXA Sharia Life Insurance, Ini Target Bisnisnya
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.40