Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

AASI Sambut Putusan MK Soal Syarat Klaim Asuransi Wajib Disepakati dari Awal Polis

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pasal 304 KUHD yang mengharuskan syarat klaim asuransi polis disepakati sejak awal. Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan, menyatakan penambahan syarat ini memperkuat transparansi, khususnya untuk asuransi syariah yang menitikberatkan akad dalam kontrak. Putusan MK dikategorikan sebagai poin tambahan yang baik untuk industri, memungkinkan perusahaan memperjelas persyaratan pengajuan klaim di awal polis sehingga peserta asuransinya mengetahui ketentuan secara jelas. Namun, penyesuaian kebijakan tetap tergantung pada ketentuan masing-masing perusahaan, meskipun putusan tersebut wajib dijalankan.

Berita terkait