Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 membatalkan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang tidak wajib mencantumkan syarat klaim dalam polis asuransi. Putusan ini mengharuskan syarat klaim yang disepakati sejak awal harus menjadi bagian dari polis, meningkatkan transparansi industri asuransi syariah. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut baik keputusan ini dan akan mendorong anggotanya untuk mematuhi. Dengan putusan ini, spekulasi terhadap syarat klaim diminimalkan karena harus jelas tercantum dalam polis yang disepakati kedua belah pihak.
Bagikan
Berita terkait
AXA Financial Resmi Punya AXA Sharia Life Insurance, Ini Target Bisnisnya
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.40
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia Bidik Agen Pemasar Naik Jadi 300 Ribu
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 17.15
AXA Resmi Spin-Off Unit Syariah, Lahirkan AXA Sharia Life Insurance
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.35
AXA Financial Indonesia Spin Off Unit Syariah, Bidik Segmen Bisnis Ini
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 15.30