Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Ikut Putusan MK, Asuransi Syariah akan Transparan Soal Syarat Klaim

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026 membatalkan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang tidak wajib mencantumkan syarat klaim dalam polis asuransi. Putusan ini mengharuskan syarat klaim yang disepakati sejak awal harus menjadi bagian dari polis, meningkatkan transparansi industri asuransi syariah. Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyambut baik keputusan ini dan akan mendorong anggotanya untuk mematuhi. Dengan putusan ini, spekulasi terhadap syarat klaim diminimalkan karena harus jelas tercantum dalam polis yang disepakati kedua belah pihak.

Berita terkait