Ada Aturan Baru Perdagangan Karbon, RI Bidik Pasar Global
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Kehutanan, telah menetapkan aturan baru terkait perdagangan karbon sektor kehutanan untuk meningkatkan transparansi dan integritas. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa perdagangan karbon bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi instrumen strategis untuk mempercepat rehabilitasi hutan, melindungi keanekaragaman hayati, dan mendukung target iklim nasional secara ilmiah. Aturan ini dirancang agar manfaatnya dapat sampai langsung ke masyarakat di tingkat tapak.", "tags": ["perdagangan karbon", "sektor kehutanan", "transparansi", "target iklim", "regulasi baru"]
Bagikan
Berita terkait
Tembus 500 Ribu Nasabah di Bandung, CIMB Niaga Genjot Penetrasi Pasar Digital Muda
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 23.00
Kemenhub Tingkatkan Pemantauan Infrastruktur Pelabuhan Usai Gempa NTT
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.44
Prabowo Ingin Diaspora Tak Lagi Dihadapkan pada Pilihan Karier atau Indonesia
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 22.31
Zidane Jadi Pelatih Prancis Malah Disorot karena Islam, Pemerintah Ikut Membela
Warta Ekonomi · 16 Agustus 2026 pukul 22.22