Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

AIA Kantongi Izin Asuransi Jiwa Syariah

PT AIA Syariah Insurance (AIAS) resmi menerima izin usaha asuransi jiwa syariah dari OJK pada 25 September 2026 melalui SK Nomor KEP-87/D.05/2026. Izin ini merupakan hasil pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT AIA Financial (AIAF) untuk mengembangkan bisnis asuransi berbasis syariah di Indonesia.

AIAF akan mengalihkan portofolio kepesertaan, data nasabah, aset, liabilitas, dan ekuitas kepada AIAS setelah mendapat persetujuan OJK. Perusahaan menjamin hak dan kewajiban pemegang polis tetap terlindungi sesuai ketentuan polis masing-masing. Selama proses transisi, nasabah tetap dapat mengakses layanan melalui kantor AIA, Contact Center, dan aplikasi AIA+.

Berita terkait