AIA Kantongi Izin Asuransi Jiwa Syariah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT AIA Syariah Insurance (AIAS) resmi menerima izin usaha asuransi jiwa syariah dari OJK pada 25 September 2026 melalui SK Nomor KEP-87/D.05/2026. Izin ini merupakan hasil pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari PT AIA Financial (AIAF) untuk mengembangkan bisnis asuransi berbasis syariah di Indonesia.
AIAF akan mengalihkan portofolio kepesertaan, data nasabah, aset, liabilitas, dan ekuitas kepada AIAS setelah mendapat persetujuan OJK. Perusahaan menjamin hak dan kewajiban pemegang polis tetap terlindungi sesuai ketentuan polis masing-masing. Selama proses transisi, nasabah tetap dapat mengakses layanan melalui kantor AIA, Contact Center, dan aplikasi AIA+.
Bagikan
Berita terkait
Sompo Indonesia alihkan seluruh portofolio UUS usai resmi "spin-off"
ANTARA News · 11 September 2026 pukul 21.59
Premi Asuransi Jiwa Syariah Anjlok 20,2%, AAJI Ungkap Penyebabnya
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 11.55
AXA Resmi Spin-Off Unit Syariah, Lahirkan AXA Sharia Life Insurance
Liputan6.com · 18 September 2026 pukul 15.35
AXA Financial Indonesia Spin Off Unit Syariah, Bidik Segmen Bisnis Ini
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 15.30