Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

Aksi Istri Kedua Bongkar Aib Pejabat RI, Ketahuan Korupsi Rp1,3 T

Kasus korupsi senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan mantan pejabat tinggi BUMN Ahmad Thahir terungkap dari perselisihan warisan harta peninggalannya. Setelah Thahir meninggal pada 1976, istri keduanya, Kartika, mencoba mengakses simpanan di Bank Sumitomo Singapura yang mencapai US$78 juta (setara Rp160 miliar pada 1976, atau sekitar Rp1,3 triliun saat ini). Namun, upaya Kartika gagal karena anak-anak Thahir dari pernikahan pertama lebih dulu memblokir rekening tersebut. Perseteruan ini membuat pemerintah menyadari adanya dana mencurigakan yang tidak sesuai dengan penghasilan resmi Thahir sebesar US$600 per bulan.

Presiden Soeharto kemudian memerintikan Benny Moerdani untuk menyelidiki dan mengembalikan dana tersebut. Benny bernegosiasi dengan Kartika sebanyak enam kali, namun tidak ada hasil. Pemerintah akhirnya menggugat secara hukum di Pengadilan Tinggi Singapura. Setelah proses hukum berlangsung selama 15 tahun, pengadilik memutuskan bahwa dana tersebut merupakan komisi dari dua perusahaan Jerman kepada Thahir dan harus dikembalikan ke negara.

Pada Desember 1992, Pengadilan Tinggi Singapura memutuskan untuk membayar seluruh jumlah deposito tersebut kepada pemerintah Indonesia. Menteri Keuangan J.B. Sumarlin menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Akhirnya, setelah menunggu belasan tahun, uang tersebut berhasil dikembalikan ke kas negara.

Berita terkait