Jakarta · Sabtu, 19 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK temukan petunjuk aliran uang saat geledah rumah Dirjen ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi, Jawa Barat, pada 18 September 2026. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontag Coin Manurung, Presiden Direksi PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi sebagai perantara Summarecon. Tersangka lainnya meliputi mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pada 17 September 2026, KPK juga menggeledah kantor dan ruangan terkait kasus ini, namun tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid. KPK sedang menganalisis barang bukti untuk memahami konstruksi penuh kasus ini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait