Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Alasan Pemerintah Masukkan Ojol ke Transportasi Umum di Aturan Baru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklasifikasikan ojek online (ojol) sebagai transportasi umum dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyatakan bahwa langkah ini dilatarbelakagi oleh urgensi keselamatan dalam ekosistem transportasi daring. Fenomena ojol telah beroperasi secara masif sejak 2015, sehingga perlu diatur secara hukum untuk mencegah kekosongan aturan. Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur standar operasional keselamatan bagi pengguna sepeda motor untuk kepentungan masyarakat, seperti kewajiban penggunaan helm dan jaket pelindung. Namun, dengan semakin masifnya penggunaan angkutan sepeda motor, pemerintah merasa perlu memperkuat landasan hukumnya. Hal ini terutama karena kendaraan roda dua menyumbang 78 persen dari total kejadian kecelakaan lalu lintas. Melalui draf revisi UU LLAJ yang diinisiasi oleh DPR, pemerintah akan mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah kepada Komisi V DPR RI. Pemerintah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus dan terbatas menggunakan sepeda motor untuk layanan angkutan orang, pengantaran barang, dan makanan. Pengaturan juga mencakup pelibatan pelaku usaha mikro, hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan transportasi berbasis digital.

Berita terkait