Jakarta · Minggu, 13 September 2026Cari
WargaKonoha

Antrean BBM Mengular, Sulsel Berlakukan Ganjil Genap di Seluruh SPBU

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) mulai 13 hingga 20 September 2026. Kebijatan ini ditujukan untuk mengurai antrean panjang, mengatur waktu pengisian kendaraan truk, dan mencegah panic buying. Sistem ini diterapkan berdasarkan nomor polisi kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal pengisian. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9 diperbolehkan mengisi BBM subsidi. Sedangkan pada tanggal genap, pengisian diperuntukkan bagi kendarawan dengan angka terakhir nomor polisi 0, 2, 4, 6, atau 8. Selain itu, jadwal pengisian kendarawan truk dialihkan ke malam hari untuk mengurangi penumpukan kendarawan besar pada jam operasional siang. Aturan tambahan juga diberlakukan bagi kendarawan pribadi yang hendak membeli BBM subsidi, yakni hanya diperbolehkan mengisi ketika indikator bahan bakar kendarawan menunjukkan sisa 1 bar atau kurang. Kebijatan ini diatur dalam surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait