Asosiasi: Baja Galvanis Berstandar SNI Jaga Keselamatan Bangunan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8317957/original/030963700_1782185879-Pagar_Baja_Galvanis_dengan_Pilar_Batu_Alam.jpeg)
Asosiasi Galvanis Indonesia (AGI) menegaskan bahwa baja galvanis yang diproduksi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) aman digunakan dan tidak terbukti menyebabkan kanker paru-paru. Hal ini disampaikan Ketua Umum AGI Harris Hendraka untuk menanggapi berkembangnya anggapan yang mengaitkan penggunaan atap baja galvanis dengan risiko kesehatan tersebut. Baja galvanis digunakan luas pada infrastruktur strategis seperti rumah, jembatan, pelabuhan, menara telekomunikasi, dan jaringan transmisi listrik karena tahan korosi, umur pakai panjang, serta biaya perawatan rendah.
AGI juga menjelaskan bahwa istilah 'atap seng' yang populer di masyarakat sebenarnya merujuk pada lembaran baja berlapis zinc atau baja galvanis, bukan seng murni. Material ini telah digunakan lebih dari satu abad di berbagai negara. AGI menyatakan kesiapan memberikan kajian teknis dan data ilmiah sebagai masukan kebijakan agar material konstruksi tetap merujuk pada standar yang berlaku.
Berita ini juga menyinggung inspeksi mendadak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke perusahaan baja asal China di kawasan Pulogadung, Jakarta, pada 25 Juni 2026. Sidak dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan perpajakan karena ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara skala aktivitas usaha dan kewajiban pajak yang dilaporkan. Pemerintah menegaskan langkah ini bagian dari upaya menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil di industri nasional.
Bagikan
Berita terkait
Waskita Karya Catat Perolehan Kontrak Baru Rp5,6 Triliun hingga Agustus 2026
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 13.29
Sudah Lulus Brevet Pajak A dan B? Ini Level Selanjutnya yang Harus Kamu Ikuti
Detik.com · 26 September 2026 pukul 08.40
Kakanwil Ditjen PAS Jabar Jawab Tudingan Halangi Ombudsman Sidak Lapas Cibinong
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.28
Kamar Khusus Perpajakan di MA Lebih Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak
JawaPos · 22 September 2026 pukul 19.45