Kamar Khusus Perpajakan di MA Lebih Memberikan Kepastian Hukum Bagi Wajib Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemisahan peradilan pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung (MA) dinilai dapat meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak dan negara. Ekonom Celios, Nailul Huda, menekankan perlunya pembentukan kamar khusus karena sengketa perpajakan memiliki karakteristik spesifik yang berbeda dari sengketa hukum umum, sehingga membutuhkan kompetensi hakim yang lebih mendalam di bidang ekonomi dan perpajakan.
Saat ini, sengketa pajak masih berada di bawah peradilan Tata Usaha Negara (TUN) yang beban perkaranya sangat tinggi. Keberadaan kamar khusus diharapkan dapat mempercepat penyelesaian kasus, seperti isu pengalihan pendapatan atau perusahaan cangkang, agar tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu kondisi keuangan perusahaan maupun penerimaan negara.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Merasa Dihina Perusahaan Asing: Aturan Indonesia Katanya Bisa Dibayar
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 14.37
Perkuat Penerimaan Negara, Penegakan Pidana Perpajakan Didorong Lebih Terukur
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 15.30
Uji Kelayakan di DPR, Calon Hakim Agung Soroti Banding Putusan Bebas
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 16.05
DPR Sahkan 15 UU Kabupaten/Kota di Kalimantan, Ini Perubahannya
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.30