Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Kas Negara, Pemerintah Tak Lagi Andalkan Rekening BI

Pemerintah mengubah strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas negara melalui PMK Nomor 67 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024 yang belum merinci penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis. Saldo operasional minimal disimpan di rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan SAL. Kas berlebih kini dikelola melalui penempatan di bank umum atau pembelian SBN secara outright, reverse repo, maupun Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tujuannya bukan hanya menjaga likuiditas tapi juga memperoleh pendapatan dan mendukung kebijakan pemerintah, keberlanjutan fiskal, serta mitigasi risiko pasar.

Berita terkait