Aturan Baru Kas Negara, Pemerintah Tak Lagi Andalkan Rekening BI
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah mengubah strategi pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas negara melalui PMK Nomor 67 Tahun 2026 pada 31 Agustus 2026. Aturan ini menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024 yang belum merinci penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis. Saldo operasional minimal disimpan di rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan SAL. Kas berlebih kini dikelola melalui penempatan di bank umum atau pembelian SBN secara outright, reverse repo, maupun Wakalah Bi Al-Istitsmar. Tujuannya bukan hanya menjaga likuiditas tapi juga memperoleh pendapatan dan mendukung kebijakan pemerintah, keberlanjutan fiskal, serta mitigasi risiko pasar.
Bagikan
Berita terkait
Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.20
Belanja Negara 2027 Melebihi Rp4.000 Triliun, Pertama Kali dalam Sejarah RI
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.21
Sebelum Purbaya Dicopot dari Menkeu, Disebut Sudah Ada Peringatan Soal Pajak
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.52
Ditanya Soal Keraguan Publik Usai Gantikan Purbaya, Ini Kata Suahasil
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.30