Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 67 Tahun 2026 yang mengubah strategi pengelolaan kas pemerintah pusat. Aturan baru ini menetapkan bahwa saldo kas negara yang melebihi batas operasional minimal tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI), melainkan dialihkan ke bank umum (konvensional atau syariah) atau melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Kebijakan ini menggantikan PMK 44/2024 guna menciptakan pengelolaan kas yang lebih pruden, efektif, dan adaptif. Meskipun demikian, BI tetap memegang saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Jika terjadi kekurangan kas di bawah saldo minimal tersebut, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara akan menarik pinjaman domestik, luar negeri, atau menerbitkan SBN.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait