Aturan Baru Kelola Kas Negara, Saldo Lebih Tak Lagi Ditempatkan di BI!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 67 Tahun 2026 yang mengubah strategi pengelolaan kas pemerintah pusat. Aturan baru ini menetapkan bahwa saldo kas negara yang melebihi batas operasional minimal tidak lagi ditempatkan di Bank Indonesia (BI), melainkan dialihkan ke bank umum (konvensional atau syariah) atau melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN).
Kebijakan ini menggantikan PMK 44/2024 guna menciptakan pengelolaan kas yang lebih pruden, efektif, dan adaptif. Meskipun demikian, BI tetap memegang saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing. Jika terjadi kekurangan kas di bawah saldo minimal tersebut, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara akan menarik pinjaman domestik, luar negeri, atau menerbitkan SBN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 September 2026 pukul 14.13
Di Istana Merdeka, Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas
Berita terkait
SAL APBN di Bank Kini Rp299 T, Bakal Ditahan Rp200 T Sampai Juli 2027
CNBC Indonesia · 18 September 2026 pukul 15.35
Kemenkeu sebut kebijakan SAL tetap dilanjutkan hingga Juli 2027
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 14.37
Utang Luar Negeri Indonesia Triwulan II 2026 Naik 4,4 Persen
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.12
Utang Luar Negeri RI Naik Jadi US$ 453,4 Miliar
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.05