Aturan Baru Terbit, Kemendag Buka Keran Ekspor Beras Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457381/original/074338000_1766999051-5.jpg)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Aturan ini membuka peluang peningkatan ekspor beras nasional dengan fokus pada varietas beras yang sesuai preferensi pasar global. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menyatakan strategi perizinan ekspor beras nonorganik dengan broken rate 5-40% harus ditujukan ke negara yang membutuhkan. Izin Persetujuan Ekspor (PE) diberikan paling lama satu tahun dan dapat digunakan untuk satu atau beberapa kali pengiriman melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Kemendag berfokus pada pemetaan komoditas ekspor untuk menargetkan jenis beras dengan permintaan tinggi di pasar mancanegara.
Bagikan
Berita terkait
Soal Mobil Listrik BYD Terbakar di Tol Cikampek, Kemendag Ambil Langkah Cepat
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 17.23
Mendag Dorong Pengusaha Cari Buyer Sebelum TEI 2026 Digelar
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 16.03
Cetak Eksportir dari Kampus, Mendag: Jangan Cuma Cari Kerja
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 11.20
Kemendag Turun Tangan Ganti Mobil Listrik BYD Seal yang Terbakar
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 08.30