Aturan Baru Terbit, Kemendag Buka Keran Ekspor Beras Khusus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5457381/original/074338000_1766999051-5.jpg)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023. Aturan ini membuka peluang peningkatan ekspor beras nasional dengan fokus pada varietas beras yang sesuai preferensi pasar global. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro, menyatakan strategi perizinan ekspor beras nonorganik dengan broken rate 5-40% harus ditujukan ke negara yang membutuhkan. Izin Persetujuan Ekspor (PE) diberikan paling lama satu tahun dan dapat digunakan untuk satu atau beberapa kali pengiriman melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Kemendag berfokus pada pemetaan komoditas ekspor untuk menargetkan jenis beras dengan permintaan tinggi di pasar mancanegara.
Bagikan
Berita terkait
Harga Referensi Minyak Kelapa Sawit Naik Oktober 2026
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 13.31
Harga Patokan Ekspor Emas Turun, Berlaku hingga 14 Oktober 2026
Liputan6.com · 1 Oktober 2026 pukul 08.02
Kemendag Targetkan 1.500 Exhibitor pada TEI 2026
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 00.05
Hilirisasi Mineral Jadi Pilar Penguatan Perekonomian Indonesia
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 12.54