Aturan Belanja Pegawai 30% & Infrastruktur 40% di Daerah Resmi Ditunda
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah pusat dan DPR sepakat menunda kewajiban belanja pegawai maksimal 30% dan infrastruktur minimal 40% dari APBD. Kebijakan yang seharusnya berlaku sejak 2027 karena UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD kini ditunda. Penundaan ini diambil setelah evaluasi untuk mengamankan ruang fiskal daerah. Askolani, Djenjang Kemenkeu, mengusulkan relaksasi dalam APBN 2027 karena banyak daerah kesulitan menerapkan. Penundaan sudah dibahas dalam RTM Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah pada Mei 2026. Hal ini diharapkan mengurangi keresahan di daerah dan memberikan stabilitas pelaksanaan APBD.
Bagikan
Berita terkait
Andre Rosiade Puji Bobby Nasution Gubernur Pekerja Keras
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 07.20
Dedi Mulyadi Upayakan Pemprov Jabar tak Berutang ke PT SMI
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 16.05
Dedi Mulyadi Upayakan Pemprov Jabar Tak Pinjam Uang ke PT SMI
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 15.15
Jalan di Pekanbaru yang Dibangun Pakai APBD Jangan Diportal, Agung:Semua Masyarakat Boleh Lewat
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 17.00