Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Belanja Pegawai 30% & Infrastruktur 40% di Daerah Resmi Ditunda

Pemerintah pusat dan DPR sepakat menunda kewajiban belanja pegawai maksimal 30% dan infrastruktur minimal 40% dari APBD. Kebijakan yang seharusnya berlaku sejak 2027 karena UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD kini ditunda. Penundaan ini diambil setelah evaluasi untuk mengamankan ruang fiskal daerah. Askolani, Djenjang Kemenkeu, mengusulkan relaksasi dalam APBN 2027 karena banyak daerah kesulitan menerapkan. Penundaan sudah dibahas dalam RTM Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah pada Mei 2026. Hal ini diharapkan mengurangi keresahan di daerah dan memberikan stabilitas pelaksanaan APBD.

Berita terkait