Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Dirombak, Koperasi Merah Putih Kuasai Pasar Barang Subsidi

Kementerian Koperasi menyiapkan penyesuaian regulasi distribusi barang bersubsidi agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat menjadi penyalur resmi komoditas seperti LPG 3 kg, pupuk, beras, dan minyak goreng. Deputi Pengembangan Usaha Koperasi, Panel Barus, menyatakan hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan diperlukan karena KDKMP merupakan entitas baru yang belum ada aturan khususnya. Penyesuaian ini bertujuan harmonisasi hukum, bukan pengabaian aturan yang ada.

Saat ini sekitar 1.000 unit KDKMP sudah beroperasi, terpusat di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemerintah menargetkan 40.000 unit KDKMP beroperasi penuh pada akhir 2026. Untuk mendukung operasional, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola, sarana fisik, manajemen aset, perizinan, pembiayaan, hingga koordinasi antar-kementerian. Perpres juga akan menetapkan peran resmi KDKMP sebagai agen penyalur subsidi di tingkat desa dan kelurahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait