Aturan Dirombak, Koperasi Merah Putih Kuasai Pasar Barang Subsidi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298937/original/083194800_1784187585-IMG_1980.jpeg)
Kementerian Koperasi menyiapkan penyesuaian regulasi distribusi barang bersubsidi agar Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dapat menjadi penyalur resmi komoditas seperti LPG 3 kg, pupuk, beras, dan minyak goreng. Deputi Pengembangan Usaha Koperasi, Panel Barus, menyatakan hal ini sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Prabowo Subianto dan diperlukan karena KDKMP merupakan entitas baru yang belum ada aturan khususnya. Penyesuaian ini bertujuan harmonisasi hukum, bukan pengabaian aturan yang ada.
Saat ini sekitar 1.000 unit KDKMP sudah beroperasi, terpusat di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Pemerintah menargetkan 40.000 unit KDKMP beroperasi penuh pada akhir 2026. Untuk mendukung operasional, pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola, sarana fisik, manajemen aset, perizinan, pembiayaan, hingga koordinasi antar-kementerian. Perpres juga akan menetapkan peran resmi KDKMP sebagai agen penyalur subsidi di tingkat desa dan kelurahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 17.51
Menkop Resmikan Pabrik CPO KUD Sejahtera di Musi Banyuasin
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.32
Menkop Dorong Hilirisasi Sawit Berbasis Koperasi untuk Sejahterakan Petani
Berita terkait
Kontribusi untuk Koperasi Indonesia Dapat Apresiasi, Ini Kategorinya
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 09.00
Aguan hingga Bos BSD Kumpul, Ini Persoalan yang Dibahas
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.27
Purbaya Buka Suara soal Isu Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 08.45
Ekspor Nikel-Timah Cs Tersandera LTJ, BKPM-ESDM dan KSP Buka Suara
CNBC Indonesia · 31 Juli 2026 pukul 09.50