Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Aturan Diubah, Buruh Tani Tanpa Lahan Kini Berhak Dapat Alsintan

Pemerintah telah merombak aturan penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) agar buruh tani tanpa lahan dapat mengakses dan mengelola alat tersebut secara mandiri. Menteri Pertanian dan Kepala Bapanas, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa prioritas bantuan alsintan kini ditujukan bagi buruh tani yang tidak memiliki sawah atau lahan sendiri. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh temuan lapangan di mana banyak buruh tani hanya menerima upah sekitar Rp 30.000 per hari dengan frekuensi kerja dua hingga tiga kali seminggu. Dengan kebijakan baru, buruh tani dapat membentuk kelompok usaha untuk menerima dan mengelola alsintan, lalu menyewakan jasa mekanisasi pertanian kepada petani di lingkungan sekitarnya.

Kelompok buruh tani yang terbentuk dapat mengajukan bantuan alsintan dengan anggota minimal 10 orang, tanpa menuntut jumlah besar. Unit alsintan yang disalurkan meliputi pompa air, alat panen (combine harvester), traktor roda dua (TR2), traktor roda empat (TR4), dan peralatan pendukung lainnya. Alsintan tidak boleh hanya menjadi aset diam; harus dioperasikan secara produktif untuk menghasilkan pendapatan tambahan. Dengan menyewakan jasa pengolahan tanah, penanaman, hingga pemanenan, pendapatan buruh tani yang sebelumnya hanya Rp 240.000 per bulan dapat meningkat hingga Rp 5 juta per bulan.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) ditugaskan untuk mendata dan membantu pembentukan kelompok buruh tani non-kelompok, lalu mengajukan ke Kementan untuk diverifikasi. Kebijakan ini merupakan eksekusi dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar dampak modernisasi pertanian dapat dirasakan langsung oleh masyarakat kecil di seluruh Indonesia.

Berita terkait