Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Baca Arah Mahkamah Agung, Kubu Dokter Tifa Tidak Yakin Akan Menangkan Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Kubu Dokter Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) mempertanyakan putusan praperadilan yang dinyatakan tidak dapat diterima terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah soal ijazah Presiden Joko Widodo. Kuasa hukumnya, Abdullah Al-Katiri, mengkritik penggunaan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai dasar putusan, menilainya tidak seharusnya menjadi penentu kemenangan. Menurutnya, SEMA yang diterbitkan dalam konteks Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP seharusnya bersifat pedoman, bukan dasar hukum tetap. Putusan tersebut dikaitkan dengan limpahan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sehingga pemeriksaan kasus pokok tetap berlanjut meski praperadilan ditolak.

Berita terkait