Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Dokter Tifa Tegaskan Tidak Akan Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Dokter Tifa menegaskan tidak menyerah dalam menghadapi kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjadikannya tersangka. Melalui praperadilan yang diajukannya, ia berjuang agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melanggar aturan. Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juli 2026, hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa batal demi hukum. Putusan tersebut menggunakan Pasal 75 ayat 2 dan 3, sekaligus Pasal 206, tanpa memberikan kesempatan kepada JPU untuk memperbaiki surat dakwaan sesuai ayat 4.

Dokter Tifa menjelaskan bahwa amar putusan hakim sudah jelas menyatakan sidangnya batal demi hukum, sehingga tidak ada lagi langkah lanjut yang dapat dilakukan. Ia menekankan bahwa hakim tidak memberikan wewenang kepada JPU untuk melakukan perbaikan surat dakwaan, melainkan hanya menyatakan bahwa JPU tetap memiliki hak untuk mengajukan banding atau perlawanan banding di Pengadilan Tinggi sesuai Pasal 206.

Menurutnya, praperadilannya bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang ada. Ia menegaskan komitmennya untuk terus hadir dan tidak mangkir dalam sidang-sidang terkait kasus ini, sekaligus berjuang agar undang-undang tidak dilanggar oleh pihak penuntut umum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait