Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bagaimana Alur Pemilihan Gubernur BI Baru usai Perry Warjiyo Mundur?

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 25 Juli 2026. Posisinya kini diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara, sesuai Pasal 50 UU P2SK. Jika Destry berhalangan, tugas dijalankan deputi dengan masa jabatan terlama. Pemilihan gubernur definitif diatur dalam UU P2SK: Presiden mengusulkan maksimal tiga calon kepada DPR, yang harus menyetujui atau menolak dalam waktu satu bulan. Jika ditolak, Presiden wajib mengajukan calon baru. Calon harus WNI, berintegritas, ahli di bidang ekonomi/keuangan/perbankan/hukum, dan bukan pengurus/anggota partai politik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo belum mengajukan calon pengganti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait