Bagaimana Alur Pemilihan Gubernur BI Baru usai Perry Warjiyo Mundur?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 25 Juli 2026. Posisinya kini diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara, sesuai Pasal 50 UU P2SK. Jika Destry berhalangan, tugas dijalankan deputi dengan masa jabatan terlama. Pemilihan gubernur definitif diatur dalam UU P2SK: Presiden mengusulkan maksimal tiga calon kepada DPR, yang harus menyetujui atau menolak dalam waktu satu bulan. Jika ditolak, Presiden wajib mengajukan calon baru. Calon harus WNI, berintegritas, ahli di bidang ekonomi/keuangan/perbankan/hukum, dan bukan pengurus/anggota partai politik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo belum mengajukan calon pengganti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 20.00
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Menghadap Prabowo, Ini Hasilnya
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 09.52
Ekonom UGM Ungkap Syarat Lain Calon Gubernur BI Baru
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 19.37
Purbaya soal Masuk Bursa Gubernur BI: Saya Mah Isu Abadi, Diisukan Sana Sini
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 20.19
Kini Dipegang Pejabat Sementara, Posisi Gubernur BI Bakal Dijabat Siapa?
Berita terkait
Profil dan Rekam Jejak Destry Damayanti Jelang Dilantik Jadi Gubernur BI Hari Ini
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 11.19
Perdana, Kemunculan Perry Warjiyo Pascamundur dari Gubernur BI
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 17.32
Destry Damayanti Sah Jadi Gubernur BI, Perry Warjiyo Bilang Begini
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 17.20
Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Perry Warjiyo Titip Pesan Ini
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 12.46