Bagaimana Alur Pemilihan Gubernur BI Baru usai Perry Warjiyo Mundur?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengundurkan diri pada 25 Juli 2026. Posisinya kini diisi sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara, sesuai Pasal 50 UU P2SK. Jika Destry berhalangan, tugas dijalankan deputi dengan masa jabatan terlama. Pemilihan gubernur definitif diatur dalam UU P2SK: Presiden mengusulkan maksimal tiga calon kepada DPR, yang harus menyetujui atau menolak dalam waktu satu bulan. Jika ditolak, Presiden wajib mengajukan calon baru. Calon harus WNI, berintegritas, ahli di bidang ekonomi/keuangan/perbankan/hukum, dan bukan pengurus/anggota partai politik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo belum mengajukan calon pengganti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 20.00
Pjs Gubernur BI Destry Damayanti Menghadap Prabowo, Ini Hasilnya
Liputan6.com · 29 Juli 2026 pukul 09.52
Ekonom UGM Ungkap Syarat Lain Calon Gubernur BI Baru
Detik.com · 28 Juli 2026 pukul 19.37
Purbaya soal Masuk Bursa Gubernur BI: Saya Mah Isu Abadi, Diisukan Sana Sini
Detik.com · 27 Juli 2026 pukul 20.19
Kini Dipegang Pejabat Sementara, Posisi Gubernur BI Bakal Dijabat Siapa?
Berita terkait
Profil Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI Pilihan Prabowo
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 16.22
Istana Putuskan Calon Gubernur BI Pekan Ini
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 20.23
Purbaya Angkat Bicara soal Kabar Destry Damayanti Jadi Calon Gubernur BI
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 17.40
Siapa Gubernur BI Pengganti Perry Warjiyo Akan Ditunjuk Prabowo?
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 19.24