Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Beres 10 Hari Mulai 17 Agustus

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba layanan balik nama sertifikat tanah atau peralihan hak maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Uji coba ini akan diterapkan di 15 kantor pertanahan (kantah) selama tiga bulan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan target ini akan mulai melalui proyek pilot di 15 kantah tersebut. Dengan pembagian waktu, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh PPAT dalam dua hari, dan proses administrasi di kantor pertanahan dalam lima hari, sehingga total tidak melebihi 10 hari kerja.

Berita terkait