Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Beres 10 Hari Mulai 17 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba layanan balik nama sertifikat tanah atau peralihan hak maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Uji coba ini akan diterapkan di 15 kantor pertanahan (kantah) selama tiga bulan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan target ini akan mulai melalui proyek pilot di 15 kantah tersebut. Dengan pembagian waktu, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh PPAT dalam dua hari, dan proses administrasi di kantor pertanahan dalam lima hari, sehingga total tidak melebihi 10 hari kerja.
Bagikan
Berita terkait
Reses di Kolaka, Bahtra Bagikan Sembako dan Sertifikat Tanah ke 3 Desa
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 15.43
Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari, Balik Nama Maksimal 10 Hari
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 08.10
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.28
Mulai 17 Agustus, Urus Balik Nama Sertifikat Tanah Rampung Maksimal 10 Hari
Liputan6.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.25