Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Beres 10 Hari Mulai 17 Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menguji coba layanan balik nama sertifikat tanah atau peralihan hak maksimal 10 hari kerja mulai 17 Agustus 2026. Uji coba ini akan diterapkan di 15 kantor pertanahan (kantah) selama tiga bulan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan target ini akan mulai melalui proyek pilot di 15 kantah tersebut. Dengan pembagian waktu, verifikasi BPHTB oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari, pembuatan akta jual beli oleh PPAT dalam dua hari, dan proses administrasi di kantor pertanahan dalam lima hari, sehingga total tidak melebihi 10 hari kerja.
Bagikan
Berita terkait
KPK Rampung Geledah Kantor ATR/BPN Jatim, Keluar Bawa Koper hingga Kardus
kumparan · 24 September 2026 pukul 21.56
KPK Geledah Kantor ATR/BPN Kanwil Jatim
kumparan · 24 September 2026 pukul 17.28
Said Didu Khawatir KPK 'Masuk Angin' dalam Kasus OTT ATR/BPN
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 22.43
5 Orang Dekat Terseret OTT 100 Miliar, Menteri Nusron Wahid Disebut 'Tak Masuk Akal' Jika Mengelak
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 22.21