Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bank Pollux Hormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang

Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dalam kasus pemalsuan dokumen jaminan fidusia. Terdakwa menggunakan identitas berbeda saat mengajukan fasilitas kredit dan menyerahkan BPKB palsu sebagai agunan. PT BPR Pollux mengapresiasi putusan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tepat. Menurut pernyataan resmi BPR Pollux pada Minggu (9/8), kasus ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dan melindungi aset perusahaan serta dana nasabah dari kejahatan finansial. BPR Pollux menekankan pentingnya pengajuan kredit dengan iktikad baik, kepatuhan terhadap regulasi, dan penggunaan dokumen yang sah.

Berita terkait