Bank Pollux Hormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Semarang memutuskan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dalam kasus pemalsuan dokumen jaminan fidusia. Terdakwa menggunakan identitas berbeda saat mengajukan fasilitas kredit dan menyerahkan BPKB palsu sebagai agunan. PT BPR Pollux mengapresiasi putusan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tepat. Menurut pernyataan resmi BPR Pollux pada Minggu (9/8), kasus ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dan melindungi aset perusahaan serta dana nasabah dari kejahatan finansial. BPR Pollux menekankan pentingnya pengajuan kredit dengan iktikad baik, kepatuhan terhadap regulasi, dan penggunaan dokumen yang sah.
Bagikan
Berita terkait
BPR Pollux Hormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang
CNN Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 10.49
Alarm Bahaya! Bank-Bank Siaga Hadapi Petaka Besar
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.45
BRI Perkuat Ekosistem Investasi Kawasan Industri Batam via Solusi Ini
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 20.15
BNI Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Gempa NTT, Pastikan Layanan Perbankan Tetap Berjalan
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 20.10