BPR Pollux Hormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT BPR Pollux menyatakan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menghukum terdakwa David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dengan hukuman 2 tahun penjara atas dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia. Dalam kasus ini, terdakwa menggunakan identitas palsu saat mengajukan fasilitas kredit serta memberikan BPKB yang tidak sah sebagai agunan. Manajemen BPR Pollux menilai putusan tersebut sebagai bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan serta melindungi aset dan dana nasabah dari kejahatan finansial. BPR Pollux juga mengingatkan seluruh pihak untuk mengajukan kredit dengan iktikad baik, mematuhi regulasi, dan menggunakan dokumen yang sah.
Bagikan
Berita terkait
Bank Pollux Hormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang
CNN Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 10.49
Pertama Kali Dibuka untuk Umum, Ini Keistimewaan Istana Wapres di IKN
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 16.30
Pemerintah Siapkan Anggaran Transfer ke Daerah Rp 735 T Tahun Depan
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 16.00
Agustusan Makin Seru, Sepeda Obral Rp1 Juta di Transmart Full Day Sale
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 16.00