Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BPR Pollux Hormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang

PT BPR Pollux menyatakan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menghukum terdakwa David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dengan hukuman 2 tahun penjara atas dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia. Dalam kasus ini, terdakwa menggunakan identitas palsu saat mengajukan fasilitas kredit serta memberikan BPKB yang tidak sah sebagai agunan. Manajemen BPR Pollux menilai putusan tersebut sebagai bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan serta melindungi aset dan dana nasabah dari kejahatan finansial. BPR Pollux juga mengingatkan seluruh pihak untuk mengajukan kredit dengan iktikad baik, mematuhi regulasi, dan menggunakan dokumen yang sah.

Berita terkait