BPR Pollux Hormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PT BPR Pollux menyatakan apresiasi atas putusan Pengadilan Negeri Semarang yang menghukum terdakwa David Tihang Prakarsa Srikuning alias David Tjahjadi Gunawan dengan hukuman 2 tahun penjara atas dugaan pemalsuan dokumen jaminan fidusia. Dalam kasus ini, terdakwa menggunakan identitas palsu saat mengajukan fasilitas kredit serta memberikan BPKB yang tidak sah sebagai agunan. Manajemen BPR Pollux menilai putusan tersebut sebagai bukti komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan serta melindungi aset dan dana nasabah dari kejahatan finansial. BPR Pollux juga mengingatkan seluruh pihak untuk mengajukan kredit dengan iktikad baik, mematuhi regulasi, dan menggunakan dokumen yang sah.
Bagikan
Berita terkait
Bank Pollux Hormati Putusan Pengadilan Negeri Semarang
CNN Indonesia · 9 Agustus 2026 pukul 10.49
7.363 Penerima Bansos di Sleman Terindikasi Judol, Pinjol DIY Tembus Rp 1,4 Triliun
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 18.43
Kuasa PT MBM Ungkap Riwayat Panjang Sengketa SHM No 5/Lemo
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 23.03
Sindikat Pemalsu di Riau Sudah Cetak 500 SIM Palsu, Diedarkan di Sumatra
Detik.com · 17 September 2026 pukul 15.00