Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Mau Dinaikkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah membuka revisi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan penyesuaian inflasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan proses perhitungan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dengan target implementasi pada 2027. Usulan ini sebelumnya gagal diproses pada 2025 setelah Presiden Prabowo Subianto memanggil buruh untuk membahas kenaikan PTKP dari Rp4,5 juta ke Rp7,5 juta per bulan, namun Kementerian Keuangan belum merespons. Ekonom Nailul Huda menilai PTKP saat ini terlalu rendah, menghambat kelas menengah kena pajak. Sementara itu, peneliti Yusuf Rendy Manilet menyebut pengalaman 2013, ketika kenaikan PTKP 53% menyebabkan penerimaan PPh orang pribadi menurun Rp13 triliun. Kebijakan ini diproyeksikan berdampak pada perekonomian jika diimplementasikan.
Bagikan
Berita terkait
Tertekan Harga Bahan Pokok, Angka Kemiskinan Argentina Melonjak Tajam
kumparan · 27 September 2026 pukul 20.00
Ekonomi RI Tumbuh 5,45%, Inflasi 3,19%, DPR Kumpulkan Kemenkeu-BI-OJK-Danantara
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 15.58
Purbaya Siap Naikkan Ambang Omzet UMKM Bebas Pajak
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 08.30
Rupiah Menguat 0,27% ke Rp17.631 Terdorong Sentimen Domestik
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 09.30