Purbaya Siap Naikkan Ambang Omzet UMKM Bebas Pajak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang mengkaji kemungkinan penyesuaian batas omzet UMKM yang dikenakan pajak. Saat ini, UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dikecualikan dari PPh Pasal 22. Di atas itu hingga Rp4,8 miliar, dikenakan tarif final 0,5%. Purbaya menyatakan bahwa batas Rp500 juta dianggap terlalu rendah dan berpotensi untuk disesuaikan, meskipun belum menentukan besaran baru. Ia menekankan bahwa kebijakan ini fleksibel dan dapat dievaluasi sesuai perkembangan ekonomi.
Purbaya juga membuka kemungkinan perubahan tarif pajak, termasuk pemotongan tarif 0,5% yang saat ini berlaku hingga 2029. Ia menyatakan bahwa kebijakan bisa disesuaikan, termasuk pembebasan pajak yang bisa diperpanjang tergantung kondisi. Namun, untuk UMKM dengan omzet yang sudah sangat besar, pajak tetap akan dikenakan.
Tarif PPh final 0,5% juga diharapkan sebagai insentif bagi kelas menengah yang mengalami penurunan pendapatan. Mayoritas pelaku UMKM berasal dari kelompok ini, sehingga kebijakan ini dianggap relevan untuk mendukung pemulihan ekonomi.
Bagikan
Berita terkait
Purbaya Sebut Ruang Fiskal Masih Lebar, Penerimaan Pajak Tumbuh Hampir 30%
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 16.00
Purbaya Janji Selama Dirinya Jabat Menkeu: Tak Ada Tax Amnesty!
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.55
Purbaya Ungkap 'Kocok Ulang' PNS Pajak, Kerja Jelek Dipindah ke Daerah
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.30
Menkeu Purbaya Kocok Ulang Pejabat Pajak & Bea Cukai, Ini Alasan Tegasnya!
JawaPos · 3 September 2026 pukul 14.46