Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BEI Perbarui Notasi Khusus Saham, Kini Ada Penanda Free Float Kurang

Bursa Efek Indonesia (BEI) memperbarui ketentuan notasi khusus pada kode saham dengan menambahkan notasi "P" untuk emiten yang tidak memenuhi ketentuan saham beredar di publik (free float). Pembaruan ini tertuang dalam Surat Edaran SE-00009/BEI/07-2026 yang berlaku efektif mulai 3 Agustus 2026, bertujuan meningkatkan perlindungan investor melalui standardisasi informasi kondisi perusahaan tercatat.

Notasi "P" muncul setelah pemantauan triwulanan menunjukkan non-pemenuhan syarat free float, dan dihapus jika persyaratan kembali terpenuhi. Implementasi tidak serentak: untuk Papan Utama dan Pengembangan mulai 30 April 2027, sedangkan Papan Akselerasi mulai 30 November 2026. Selain "P", BEI memiliki notasi lain seperti B, M, L, C, Q, Y, F, G, V, N, K, I, dan X yang mengindikasikan kondisi spesifik seperti pailit, keterlambatan laporan keuangan, atau sanksi OJK.

Notasi khusus bukan sanksi, melainkan informasi publik yang dapat diterapkan lebih dari satu pada satu perusahaan. Pembaruan notasi dilakukan sekali per hari Bursa, dengan informasi yang diterima sebelum pukul 14.00 WIB berlaku pada hari berikutnya, dan setelah pukul itu pada hari kedua.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait