Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Saham Belum Penuhi Free Float Dapat Notasi 'P', Ini Rinciannya

Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menampilkan notasi khusus pada kode perusahaan tercatat dan menambahkan informasi emiten dalam Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak Jumat (31/7). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan memperkuat perlindungan investor. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran BEI tentang penambahan tampilan informasi notasi khusus pada kode perusahaan tercatat dan kolom remarks dalam JATS. BEI menambahkan Notasi Khusus P serta menghapus Notasi Khusus E, D, A, dan S. Sekretaris BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyatakan langkah ini merupakan komitmen BEI dalam mendukung reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi. Notasi khusus P menandai perusahaan yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float untuk tetap tercatat di BEI, sesuai Peraturan Nomor I-A dan I-V. Penghapusan notasi E, D, A, dan S dilakukan karena informasi dengan kriteria serupa telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-X dan I-L. Penyesuaian tampilan pada kolom remarks di JATS dilakukan agar informasi perusahaan tercatat lebih akurat, relevan, dan selaras dengan ketentuan berlaku. Penghapusan notasi lama efektif mulai 30 November 2026. Implementasi notasi P dilakukan bertahap: 30 November 2026 untuk perusahaan di papan akselerasi, dan 30 April 2027 untuk perusahaan di Papan Utama dan Pengembangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait