Beli Motor Listrik Dapat Insentif Rp 5 Juta, Aturannya Masih Disiapkan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa kebijakan insentif motor listrik sebesar Rp 5 juta masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kementerian Perindustrian sudah siap secara teknis, namun pelaksanaan baru dapat dilakukan setelah aturan dari Kementerian Keuangan resmi terbit. Agus menegaskan bahwa seluruh aturan berada di bawah yurisdi Kemenkeu, sehingga target pelaksanaan belum dapat ditentukan secara pasti.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengusulkan program insentif motor listrik yang direncanakan diterapkan tahun ini. Program ini akan dikucurkan secara bertahap dengan target awal mencakup sekitar 6 juta unit sepeda motor. Besaran insentif diperkirakan mencapai Rp 5 juta per unit, meskipun nilai ini masih dapat berubah seiring proses finalisasi kebijakan.
Pembahasan terkait merek motor listrik yang berhak mendapatkan insentif sedang dilakukan bersama Kementerian Perindustrian, Danantara Indonesia, dan Kementerian Keuangan. Kajian program masih berlangsung dan akan dibahas lebih lanjut dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 18.43
Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Tunggu Peraturan Menkeu
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.25
Asosiasi Tunggu Detail Mekanisme Insentif Motor Listrik, Hanggoro: Siap Berdiskusi
Berita terkait
Airlangga Ungkap Skema Insentif 1 Juta Motor Listrik, 2 Merek Ini Masuk
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 21.15
Prabowo Umumkan Insentif Motor Listrik, Sasar 1 Juta Unit Produksi Dalam Negeri
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 17.54
Ekosistem Mobil Listrik di Subang Mulai Produksi Besar-besaran di 2028
CNBC Indonesia · 13 Agustus 2026 pukul 16.22
Daftar Harga Motor Listrik Agustus 2026: Mulai Rp12 Jutaan
Media Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 19.33