Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Berkali-kali Didesak Periksa Nusron Wahid di Kasus HGB, Jawaban KPK Masih Menggantung

Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid masih menjadi sorotan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemanggilan Nusron hanya akan dilakukan jika dibutuhkan dalam proses penyidikan, bukan hanya karena desakan publik. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menyusun konstruksi perkara sebelum menentukan langkah berikutnya. KPK juga menjanjikan akan memperbarui publik terkait perkembangan penanganan perkara ini. Nusron Wahid menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap membantu penyidik mengungkap kasus yang menyeret sejumlah anak buahnya. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan normal dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Nusron berharap proses hukum dapat menjadi momentum untuk melakukan perbaikan internal di kementeriannya. Penyidik KPK terus mengembangkan perkara dugaan suap HGB tersebut. Pada Senin (21/9/2026), tim penyidik kembali menggeledah kantor PT Summarecon Bogor dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik. Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon. Dalam penyidikannya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, empat di antaranya diduga sebagai kepercayaan Nusron Wahid.

Berita terkait