BGN Wajibkan Dapur MBG Borong Ayam dan Telur Peternak Lokal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membeli ayam dan telur dari peternak lokal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 14 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026, menargetkan peternak mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pedagang lokal guna memastikan harga beli yang adil dan kompetitif. Surat edaran ditujukan kepada seluruh KPPG dan SPPG di Indonesia.
SPPG harus membeli produk perunggasan minimal sesuai harga acuan pembelian (HAP) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Jika terjadi kelebihan produksi, SPPG di wilayah sekitar penyerapan secara kolektif untuk menjaga harga. Menu MBG harus bervariasi dengan produk perunggasan sebagai sumber protein hewani, sesuai standar B2SA, dan memanfaatkan pangan lokal. Setiap pasokan diperiksa kualitas dan keamanannya, serta pembelian didokumentasikan dalam Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) untuk pengawasan.
Kebijakan ini muncul di tengah tekanan pada peternak ayam, seperti biaya pakan tinggi dan harga jual rendah. Pemerintah sebelumnya menginstruksikan BGN untuk memperkuat penyerapan ayam dan telur melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menstabilkan harga di tingkat produsen.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.27
Aguan hingga Bos BSD Kumpul, Ini Persoalan yang Dibahas
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 22.00
Anggaran Makan Bergizi Gratis 2027 Naik Jadi Rp240 Triliun
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 18.50
Pemerintah Fokus Tingkatkan Nilai Tukar Nelayan yang Masih Rendah
ANTARA News · 14 Agustus 2026 pukul 18.49
CORE: Pemerintah komitmen pertahankan defisit RAPBN di bawah 3 persen
Berita terkait
Ekonom: Pembatasan Pertalite Berpotensi Bebani Rumah Tangga
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 11.43
Ribuan UMKM Ramaikan Perayaan HUT RI ke-81 di Istana
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 17.29
Kontribusi untuk Koperasi Indonesia Dapat Apresiasi, Ini Kategorinya
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 09.00
Masyarakat Siap-siap! Purbaya Bakal Pungut Pajak Baru Jika Hal Ini Terjadi
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 04.00