Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BGN Wajibkan Dapur MBG Borong Ayam dan Telur Peternak Lokal

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membeli ayam dan telur dari peternak lokal. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran No. 14 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 12 Agustus 2026, menargetkan peternak mikro, kecil, menengah, koperasi, dan pedagang lokal guna memastikan harga beli yang adil dan kompetitif. Surat edaran ditujukan kepada seluruh KPPG dan SPPG di Indonesia.

SPPG harus membeli produk perunggasan minimal sesuai harga acuan pembelian (HAP) dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Jika terjadi kelebihan produksi, SPPG di wilayah sekitar penyerapan secara kolektif untuk menjaga harga. Menu MBG harus bervariasi dengan produk perunggasan sebagai sumber protein hewani, sesuai standar B2SA, dan memanfaatkan pangan lokal. Setiap pasokan diperiksa kualitas dan keamanannya, serta pembelian didokumentasikan dalam Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional (SIPGN) untuk pengawasan.

Kebijakan ini muncul di tengah tekanan pada peternak ayam, seperti biaya pakan tinggi dan harga jual rendah. Pemerintah sebelumnya menginstruksikan BGN untuk memperkuat penyerapan ayam dan telur melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menstabilkan harga di tingkat produsen.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait