Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

BI dan Bank Sentral Singapura Perkuat Transaksi Pakai Mata Uang Lokal

Bank Indonesia (BI) dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah resmi meluncurkan transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal melalui skema Local Currency Transaction (LCT). Dengan skema ini, transaksi antara Indonesia dan Singapura dapat dilakukan langsung menggunakan rupiah dan dolar Singapura tanpa perlu konversi ke mata uang internasional. Kebijaran ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada Agustus 2022 dan didukung oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026.

Skema LCT bertujuan untuk mendukung perdagangan bilateral dan memperkuat integrasi keuangan ASEAN. Bank yang ditunjuk sebagai Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) di kedua negara dapat memfasilitasi berbagai transaksi termasuk perdagangan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara. Penggunaan mata uang lokal diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha, mengurangi risiko nilai tukar, dan menurunkan biaya transaksi.

Fitur utama LCT meliputi penggunaan kuotasi langsung rupiah terhadap dolar Singapura serta relaksasi ketentuan untuk mendorong adopsi mata uaya lokal. BI dan MAS telah menunjuk sembilan bank di Indonesia dan dua bank di Singapura sebagai ACCD untuk mendukung operasional skema ini.

Berita terkait