Biaya Admin e-Commerce Dipangkas 50% untuk UMKM, Aturan Segera Diteken
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan aturan potongan biaya layanan sebesar 50% untuk penjual UMKM di platform e-commerce akan ditandatangani paling lambat Jumat, 14 Agustus 2026. Aturan ini tertuang dalam Permen UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam PMSE, yang sudah berlaku sejak 17 Juni 2026. Diskon 50% berlaku untuk komponen biaya layanan yang dikenakan platform kepada penjual, dengan range biaya saat ini berkisar antara 10% hingga 18%.
Setelah aturan ditandatangani, UMKM dapat mendaftar melalui sistem SAPA UMKM untuk mendapatkan insentif potongan biaya tersebut. Sistem SAPA UMKM sudah terintegrasi dengan platform seperti Shopee, Lazada, Blibli, dan TikTok Shop. Proses verifikasi pendaftaran dilakukan oleh Kementerian UMKM dan platform e-commerce, dengan estimasi selesai dalam dua minggu. UMKM yang mendaftar setelah sistem dibuka besar kemungkinan sudah bisa mendapatkan diskon di akhir bulan Agustus 2026.
Insentif ini hanya berlaku bagi seller yang menjual produk dalam negeri, sebagai upaya perlindungan terhadap UMKM lokal dari gempuran barang impor murah. Deputi Bidang Usaha Kecil Temmy Satya Permana menegaskan bahwa verifikasi dilakukan baik secara langsung maupun melalui platform, termasuk pemastian bahwa penjual benar-benar menjual produk lokal dan tidak melakukan penipuan.
Bagikan
Berita terkait
FOTO: Dari Pabrik ke Live Shopping, UMKM Tembus Pasar Digital
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 16.46
Menteri UMKM Targetkan Diskon 50% Biaya Layanan Berlaku Pekan Depan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 21.25
Transformasi Digital UMKM, Wajah Baru Ekonomi di Era E-Commerce
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.26
Video: Intip Cara AI Bantu Bisnis Genjot Penjualan di e-Commerce
CNBC Indonesia · 30 Juli 2026 pukul 16.00