Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri UMKM Targetkan Diskon 50% Biaya Layanan Berlaku Pekan Depan

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan penerapan diskon 50% biaya layanan bagi penjual UMKM di platform e-commerce dapat berlaku pekan depan. Hal ini didukung oleh penerbitan Keputusan Menteri (KepMen) yang diharapkan ditandatangani paling lambat akhir pekan ini. Menurut Maman, integrasi sistem dengan platform seperti Shopee sudah selesai dan siap diterapkan secara langsung setelah regulasi resmi diteken.

Diskon 50% ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mengharuskan platform e-commerce yang tidak termasuk UMK untuk memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada UMK yang terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri. Biaya layanan yang biasanya dikenakan platform kepada penjual berkisar antara 10% hingga 18%.

Setelah KepMen disahkan, UMKM dapat mendaftar melalui sistem SAPA UMKM untuk memanfaatkan insentif ini. Maman menekankan bahwa penerbitan aturan dan kesiapan sistem teknis dilakukan secara paralel untuk memastikan kebijakan dapat segera berjalan di lapangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait