Menteri UMKM Targetkan Diskon 50% Biaya Layanan Berlaku Pekan Depan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menargetkan penerapan diskon 50% biaya layanan bagi penjual UMKM di platform e-commerce dapat berlaku pekan depan. Hal ini didukung oleh penerbitan Keputusan Menteri (KepMen) yang diharapkan ditandatangani paling lambat akhir pekan ini. Menurut Maman, integrasi sistem dengan platform seperti Shopee sudah selesai dan siap diterapkan secara langsung setelah regulasi resmi diteken.
Diskon 50% ini mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing UMK dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Aturan ini mengharuskan platform e-commerce yang tidak termasuk UMK untuk memberikan potongan biaya layanan minimal 50% kepada UMK yang terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri. Biaya layanan yang biasanya dikenakan platform kepada penjual berkisar antara 10% hingga 18%.
Setelah KepMen disahkan, UMKM dapat mendaftar melalui sistem SAPA UMKM untuk memanfaatkan insentif ini. Maman menekankan bahwa penerbitan aturan dan kesiapan sistem teknis dilakukan secara paralel untuk memastikan kebijakan dapat segera berjalan di lapangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 22.26
Transformasi Digital UMKM, Wajah Baru Ekonomi di Era E-Commerce
Berita terkait
Uji Permendag Baru, Kemendag Dorong Platform Lain Terapkan Transparansi
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.00
5 Berita Terpopuler: Sebelum Demo Ada Kabar Terbaru, Bicara Nasib Guru, PPPK Tetap Bekerja dan Gajinya Aman
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 06.53
Pemerintah menerbitkan pedoman kredit perempuan bunga flat 8 persen
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 15.14
Dukung UMKM, Kemendag Puji Shopee yang Terapkan Transparansi Biaya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.30