Bikin Petani Masuk Bui Gegara Ambil 2 Kayu Jati, Perhutani Kaji Opsi Damai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Perum Perhutani KPH Padangan, Bojonegoro, menolak penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam kasus pencurian dua potong kayu jati oleh Suginanto (44), seorang petani dari Desa Nganti, Kecamatan Ngraho. Suginanto ditangkap oleh polisi hutan pada 29 Juli 2026 di petak 128 F RPH Nganti dan kini ditahan di Mapolres Bojonegoro. Penolakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera, meskipun Perhutani Pusat tengah menelaah opsi damai bersama Divisi Hukum dan Kepatuhan. Perhutani menegaskan kewajibannya sebagai BUMN pengelola hutan untuk melindungi aset hutan negara, namun juga menyatakan ketersediaan untuk berkolaborasi dengan kepolisian dan tokoh masyarakat demi solusi yang berkeadilan dan edukatif. Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa mekanisme RJ sudah diatur dalam KUHAP baru, namun ditolak oleh pihak pelapor. Polisi masih memastikan apakah kasus ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan Suginanto. Dengan penolakan dari pihak Perhutani, proses hukum terhadap Suginanto akan berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.
Bagikan
Berita terkait
Bareskrim Tangkap Komplotan Maling Gasak Motor hingga 40 Gram Emas di Bogor
Detik.com · 22 September 2026 pukul 17.45
Viral Pria Berseragam PT KAI Diamuk Massa di Minimarket Cibubur, KAI Periksa
kumparan · 22 September 2026 pukul 14.24
Viral Staf KAI Ditangkap Usai Diduga Curi Skincare di Minimarket Bogor
Detik.com · 22 September 2026 pukul 13.45
Ngaku Masih Jadi Polisi Aktif, Eks Polisi Bawa Kabur Motor Kenalan di Semarang
kumparan · 22 September 2026 pukul 12.08