Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Bikin Petani Masuk Bui Gegara Ambil 2 Kayu Jati, Perhutani Kaji Opsi Damai

Perum Perhutani KPH Padangan, Bojonegoro, menolak penerapan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) dalam kasus pencurian dua potong kayu jati oleh Suginanto (44), seorang petani dari Desa Nganti, Kecamatan Ngraho. Suginanto ditangkap oleh polisi hutan pada 29 Juli 2026 di petak 128 F RPH Nganti dan kini ditahan di Mapolres Bojonegoro. Penolakan ini dilakukan untuk memberikan efek jera, meskipun Perhutani Pusat tengah menelaah opsi damai bersama Divisi Hukum dan Kepatuhan. Perhutani menegaskan kewajibannya sebagai BUMN pengelola hutan untuk melindungi aset hutan negara, namun juga menyatakan ketersediaan untuk berkolaborasi dengan kepolisian dan tokoh masyarakat demi solusi yang berkeadilan dan edukatif. Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa mekanisme RJ sudah diatur dalam KUHAP baru, namun ditolak oleh pihak pelapor. Polisi masih memastikan apakah kasus ini merupakan tindakan pertama yang dilakukan Suginanto. Dengan penolakan dari pihak Perhutani, proses hukum terhadap Suginanto akan berlanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Berita terkait