Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bolehkah satu rumah punya 2 meteran listrik? Ini penjelasannya

Jakarta (ANTARA) - Satu rumah boleh memiliki dua meteran listrik selama memenuhi ketentuan PLN. Ini dimungkinkan jika ada alasan jelas, misalnya rumah dihuni lebih dari satu keluarga, rumah kos, kontrakan, atau bangunan dengan fungsi ganda seperti tempat tinggal sekaligus usaha. Dengan meteran terpisah, masing-masing pengguna dapat membayar listrik secara mandiri dan kebutuhan kapasitas listrik yang berbeda juga bisa dipenuhi.

Meski diperbolehkan, pemasangan tidak bisa sembarangan. Pelanggan harus mengajukan permohonan resmi ke PLN dan memenuhi persyaratan, antara lain memiliki alasan penggunaan yang jelas, melengkapi dokumen administrasi seperti identitas pemohon, memenuhi standar teknis instalasi listrik, serta melalui proses pemeriksaan PLN sebelum sambungan baru dipasang. Dua meteran tidak selalu mengharuskan bangunan baru, asalkan penggunaannya bisa dibedakan.

Masyarakat diimbau tidak memasang meteran listrik sendiri atau mengubah jaringan tanpa izin karena berisiko korsleting hingga kebakaran. Sambungan ilegal juga bisa dianggap pelanggaran dan kena sanksi. Pengajuan pemasangan meteran tambahan sebaiknya dilakukan melalui layanan resmi PLN agar aman, legal, dan sesuai prosedur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait