Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Bonatua Silalahi Angkat Bicara Soal Isu Salinan Ijazah Jokowi yang 'Lenyap' dari KPU

Perkara terkait dokumen legalisir ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidang tersebut, pihak penggugat yang diwakili kuasa hukum Muhammad Joni memasukkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai salah satu alat bukti. Putusan KIP Nomor 074 Tahun 2025 ini menjadi dasar penggugat untuk menyoroti dugaan hilangnya salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam proses pencalonan presiden pada Pemilu 2014 dan 2019.

Menurut Joni, dalam pemeriksaan lapangan yang dilakukan di kantor KPU, Majelis KIP tidak berhasil menemukan salinan ijazah Jokowi. Hal ini menjadi pertanyaan bagi penggugat mengapa lembaga yang dibiayai dengan APBN tidak mampu menemukan dokumen penting yang menjadi syarat pencalonan presiden. Penggugat juga menekankan bahwa ijazah merupakan syarat wajib yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dokumen persyaratan pencalonan seharusnya dikelola dan diamankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, KIP telah menyatakan bahwa salinan ijazah Jokowi untuk periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi terbuka dan memerintahkan KPU untuk memberikan akses terhadap dokumen tersebut setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Perkara ini diajukan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin terhadap sembilan pihak, termasuk KPU RI, Bawaslu, dan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM). Sidang masih berlangsung dan belum memasuki tahap keputusan akhir.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait