Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Penggugat Legalisir Ijazah Jokowi Ajukan Putusan KIP: Salinan Ijazah Tak Ditemukan di KPU

Penggugat dalam gugatan legalisir ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan Putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Nomor 074 Tahun 2025 sebagai salah satu alat bukti dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara ini terdaftar dengan nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan ini dilayangkan oleh Bonatua Silalahi dan Moeryono Aladin terhadap sejumlah pihak termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), hingga pimpinan Universitas Gadjah Mada (UGM). Gugatan ini terkait dengan dokumen legalisir ijazah Jokowi yang digunakan sejak masa pencalonannya sebagai Wali Kota Solo hingga pemilihan presiden. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Joni, menyatakan bahwa dokumen KIP diajukan untuk mendukung dalil gugatan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Menurut penggugat, salinan ijazah yang diajukan tidak ditemukan di database resmi KPU, sehingga mencurigakan validitas dokumen legalisir yang digunakan. Gugatan ini merupakan bagian dari serangkaian upaya hukum untuk menentukan keabsahan ijazah pendidikan tinggi yang pernah dimiliki oleh Presiden Jokowi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait