Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bos BPKH Ungkap Pentingnya Revisi UU Keuangan Haji

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan revisi Undang‑undang Pengelolaan Keuangan Haji sangat diperlukan karena Undang‑undang Penyelenggaraan Ibadah Haji telah diamandemen, yang memindahkan wewenang dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, sementara peraturan keuangan masih berlaku seperti semula. Ketidakcocokan ini menyebabkan kesulitan koordinasi dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. BPKH mengusulkan tiga poin utama untuk revisi: penguatan kelembagaan, peningkatan modal, dan perluasan instrumen investasi. Meskipun sudah ada fleksibilitas dalam pengelolaan dan investasi dana haji, Fadlul menyatakan aturan saat ini belum memberikan keleluasaan yang cukup bagi BPKH untuk mencapai hasil investasi yang optimal. Masyarakat, melalui Komisi 8 DPR, berharap imbal hasil investasi dapat meningkat hingga dua digit, padahal rezim investasi saat ini hanya menghasilkan single‑digit, sehingga sulit dicapai dengan instrumen syariah yang ada saat ini.

Berita terkait