Bos BPKH Ungkap Pentingnya Revisi UU Keuangan Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan revisi Undang‑undang Pengelolaan Keuangan Haji sangat diperlukan karena Undang‑undang Penyelenggaraan Ibadah Haji telah diamandemen, yang memindahkan wewenang dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, sementara peraturan keuangan masih berlaku seperti semula. Ketidakcocokan ini menyebabkan kesulitan koordinasi dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah. BPKH mengusulkan tiga poin utama untuk revisi: penguatan kelembagaan, peningkatan modal, dan perluasan instrumen investasi. Meskipun sudah ada fleksibilitas dalam pengelolaan dan investasi dana haji, Fadlul menyatakan aturan saat ini belum memberikan keleluasaan yang cukup bagi BPKH untuk mencapai hasil investasi yang optimal. Masyarakat, melalui Komisi 8 DPR, berharap imbal hasil investasi dapat meningkat hingga dua digit, padahal rezim investasi saat ini hanya menghasilkan single‑digit, sehingga sulit dicapai dengan instrumen syariah yang ada saat ini.
Bagikan
Berita terkait
Bos BPKH Ungkap Pentingnya Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 08.30
Nasionalisme Merah Putih di Tengah Badai Bencana Alam
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 15.30
Soal Rencana Kendaraan Listrik Nasional, INDEF Beri Peringatan
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 14.58
Rentetan Gempa di Ring of Fire Dalam 2 Bulan: Kolombia, Jepang, hingga RI
kumparan · 16 Agustus 2026 pukul 14.44