Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bos BPKH Ungkap Pentingnya Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sangat diperlukan. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji telah direvisi, yang memindahkan wewenang penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, sementara undang-undang pengelolaan keuangan haji masih berlaku, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dan kesulitan koordinasi. BPKH mengusulkan beberapa poin revisi, termasuk penguatan kelembagaan, permodalan, dan instrumen investasi. Meskipun sudah ada fleksibilitas dalam pengelolaan dan investasi dana haji, aturan saat ini belum cukup untuk mencapai hasil investasi yang optimal. Masyarakat, yang diwakili oleh Komisi 8 DPR, berharap imbal hasil investasi dapat meningkat, bahkan mencapai dua digit, sementara rezim investasi saat ini hanya menghasilkan single-digit. Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan kerangka hukum dan meningkatkan kinerja investasi dana haji.

Berita terkait