Bos BPKH Ungkap Pentingnya Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji sangat diperlukan. Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji telah direvisi, yang memindahkan wewenang penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah, sementara undang-undang pengelolaan keuangan haji masih berlaku, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dan kesulitan koordinasi. BPKH mengusulkan beberapa poin revisi, termasuk penguatan kelembagaan, permodalan, dan instrumen investasi. Meskipun sudah ada fleksibilitas dalam pengelolaan dan investasi dana haji, aturan saat ini belum cukup untuk mencapai hasil investasi yang optimal. Masyarakat, yang diwakili oleh Komisi 8 DPR, berharap imbal hasil investasi dapat meningkat, bahkan mencapai dua digit, sementara rezim investasi saat ini hanya menghasilkan single-digit. Revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan kerangka hukum dan meningkatkan kinerja investasi dana haji.
Bagikan
Berita terkait
Prabowo ingin cek keuangan haji, instruksikan audit forensik
ANTARA News · 28 September 2026 pukul 19.44
Prabowo Minta Audit Forensik Keuangan Haji
Liputan6.com · 28 September 2026 pukul 17.53
Dana Kelolaan BPKH Naik 7%, Ini Rinciannya
Detik.com · 27 September 2026 pukul 19.15
BPKH Ungkap Posisi Dana Haji Rp10 T dari 400 Calon Jemaah Haji Invalid
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 12.23