Bos BPKH Usulkan 3 Poin di Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengusulkan tiga poin untuk merevisi UU Pengelolaan Keuangan Haji No.34/2014 karena UU Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah berubah, memindahkan wewenang dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah sehingga koordinasi menjadi tidak sinkron. Poin pertama adalah penguatan kelembagaan: kejelasan wewenang dan fungsi dewan pengawas BPKH untuk mempercepat pengambilan keputusan, yang saat ini memerlukan hingga 14 tanda tangan untuk setiap sen yang diinvestasikan. Poin kedua adalah penguatan instrumen investasi: meningkatkan hasil investasi dana haji dari tingkat single-digit saat ini menjadi double-digit sesuai harapan Komisi 8 DPR RI. Poin ketiga adalah penguatan modal, meskipun detailnya belum dijelaskan. Revisi ini bertujuan menyelaraskan kerangka hukum agar pengelolaan keuangan haji lebih lincah dan optimal. Tags: ["bpkh", "hajj_finance_reform", "indonesian_hajj_policy", "investment_returns", "supervisory_board"]
Bagikan
Berita terkait
Kapolri Jenderal Suyudi Ganti Kapolda Banten, Ini Sosoknya
JPNN.com · 4 Oktober 2026 pukul 02.44
Jokowi Dag-dig-dug Tunggu Keputusan Gugatan Gibran, Pengamat: Ini Penentu Langkah Politik Berikutnya
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 02.40
Ribuan PPPK 5 Bulan Belum Gajian, Sekda: Sabar, Kan Butuh Cetak Buku dan Evaluasi Gubernur Dulu
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 02.12
PSI Ragukan Rocky Gerung: Dulu Suka Ngomel-ngomel ke Penguasa, Sekarang Jadi Pemain...
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 02.00