Bos BPKH Usulkan 3 Poin di Revisi UU Pengelolaan Keuangan Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengusulkan tiga poin untuk merevisi UU Pengelolaan Keuangan Haji No.34/2014 karena UU Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah berubah, memindahkan wewenang dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah sehingga koordinasi menjadi tidak sinkron. Poin pertama adalah penguatan kelembagaan: kejelasan wewenang dan fungsi dewan pengawas BPKH untuk mempercepat pengambilan keputusan, yang saat ini memerlukan hingga 14 tanda tangan untuk setiap sen yang diinvestasikan. Poin kedua adalah penguatan instrumen investasi: meningkatkan hasil investasi dana haji dari tingkat single-digit saat ini menjadi double-digit sesuai harapan Komisi 8 DPR RI. Poin ketiga adalah penguatan modal, meskipun detailnya belum dijelaskan. Revisi ini bertujuan menyelaraskan kerangka hukum agar pengelolaan keuangan haji lebih lincah dan optimal. Tags: ["bpkh", "hajj_finance_reform", "indonesian_hajj_policy", "investment_returns", "supervisory_board"]
Bagikan
Berita terkait
BI Luncurkan Kartu Kredit Indonesia, Bisa Digunakan Transaksi QRIS
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 11.10
Soal Upah Kupas Bawang, Politikus PDIP: Bisa Rp210 Juta per Bulan
Warta Ekonomi · 17 Agustus 2026 pukul 11.07
Rayakan HUT RI, Pertamina Kibarkan Merah Putih di Kedalaman 12 Meter
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 11.05
Rupiah Menguat ke Rp17.792 per Dolar AS Pagi Ini
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 11.00