Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bos Serikat Pekerja Bidik RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Kelar Oktober 2026

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan target agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan rampung paling lambat Oktober 2026. RUU ini baru disahkan sebagai hak inisiatif DPR pada 27 Agustus 2026. Namun, Said mengaku ragu apakah dua bulan yang tersisa cukup bagi proses pembahasan, mengingat sejarah undang-undang ketenagakerjaan sebelumnya memakan waktu bertahun-tahun. Ia mencatat, UU Nomor 13 Tahun 2003 membutuhkan enam tahun pembahasan (1997-2003), sementara UU Nomor 25 Tahun 1997 juga memakan lebih dari dua tahun di era Presiden Soeharto. RUU ini kemungkinan akan berganti nama menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, yang menandakan penegasan peran negara dalam melindungi buruh sebelum, saat, dan setelah bekerja. Proses pembahasan dipengaruhi oleh polarisasi kepentingan antara pekerja dan pengusaha, dengan banyak pihak mengirimkan draf masing-masing, termasuk dari sisi pengusaha seperti Apindo, Gaikindo, dan Kadin, serta dari sisi pekerja seperti KSP-PB dan beberapa serikat pekerja.

Berita terkait