Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

BPK: LK Kemendag dan Kemenkop memperoleh opini WTP

Laporan Keuangan (LK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) Tahun 2025 memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, sebagai bagian dari tugas konstitusional BPK dalam memastikan pengelolaan keuangan negara sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Untuk Kemendag, BPK menyampaikan 31 rekomendasi untuk perbaiki tata kelola keuangan. BPK mengapresiasi upaya Menteri Perdagangan dan jajaran dalam menjaga kualitas pelaporan keuangan. Pada Kemenkop, BPK menemukan beberapa area perlu perbaiki, seperti restrukturisasi piutang denda dan kesalahan penganggaran, namun menilai dampaknya tidak material terhadap keseluruhan LK.

BPK juga memeriksa LK Bagian Anggaran Investasi Pemerintah (BA 999.03) pada UAKPA BUN LPDB Kementerian Koperasi Tahun 2025, yang menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Parsial Dukungan LKBUN. Pemeriksaan ini menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan investasi pemerintah dengan peraturan yang berlaku. BPK menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi Kemenkop dalam pelaksanaan pemeriksaan.

Berita terkait