Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

BSU 2026 Segera Disalurkan, 13,3 Juta Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu

Pemerintah berencana menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 kepada 13,3 juta pekerja selama tiga bulan (Oktober-Desember 2026). Setiap pekerja akan menerima Rp300.000 per bulan, total Rp900.000. Dengan jumlah penerima sebesar 13,3 juta, anggaran program mencapai Rp12 triliun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana ini setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada 30 September 2026. Namun, pemerintah belum mengumumkan kriteria penerima BSU 2026, jadwal pencairan, maupun mekanisme penyaluran secara resmi. Informasi BSU 2026 belum tersedia di laman resmi BSU Kementerian Ketenagakerjaan (bsu.kemnaker.go.id), yang masih menampilkan program BSU 2025. Pengerjaan BSU 2025 menggunakan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa penerima BSU harus WNI dengan NIK, tercatat aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta tidak termasuk ASN, TNI, atau Polri. Selain itu, penerima BSU 2025 tidak boleh menerima PKH pada tahun anggaran berjalan. Pemerintah perlu mengeluarkan aturan baru untuk BSU 2026 karena persyaratan 2025 tidak dapat diterapkan secara otomatis.

Berita terkait