Bukan MK, PSI Ungkap yang Bisa Batalkan Gibran Sebagai Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Politisi PSI, Dedy Nur Palakka, menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, Gibran dipilih sebagai wakil presiden dalam paket dengan Presiden Prabowo Subianto melalui Pilpres 2024, sehingga hanya rakyat melalui mekanisme demokrasi yang dapat membatalkan paket tersebut. Dedy juga menyindir langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang berencana menggugat keabsahan ijazah pendidikan Gibran ke MK, menyebutnya sebagai usaha yang tidak realistis. Gibran diketahui menyelesaikan pendidikan SMA di Singapura dengan ujian O-Level, namun syarat pendidikan minimal SMA/sederajat menjadi sorotan publik dan telah digugat ke PTUN dan Pengadilan Negeri.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 8 September 2026 pukul 16.05
Respons Pernyataan AHY, Gerindra Tegaskan Fokus Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 03.30
Sikap Pemerintah Jerman yang Anti-Rusia Dorong Kemenangan Besar bagi AfD
Berita terkait
Sindiran PSI ke Denny Indrayana: Sayembara Politik Itu Mimpi Siang Bolong
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 15.30
Terungkap Alasan Tak Ada Peserta Sayembara Ijazah Gibran Meski Berhadiah Rp1 Miliar
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.05
Jokowi Punya Banyak Rencana Demi Gibran: Dia Bisa Hitung Anies hingga Lewat PSI
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 14.32
PSI: MK Tidak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 13.05