Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

Bukan MK, PSI Ungkap yang Bisa Batalkan Gibran Sebagai Wapres

Politisi PSI, Dedy Nur Palakka, menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, Gibran dipilih sebagai wakil presiden dalam paket dengan Presiden Prabowo Subianto melalui Pilpres 2024, sehingga hanya rakyat melalui mekanisme demokrasi yang dapat membatalkan paket tersebut. Dedy juga menyindir langkah pakar hukum tata negara Denny Indrayana yang berencana menggugat keabsahan ijazah pendidikan Gibran ke MK, menyebutnya sebagai usaha yang tidak realistis. Gibran diketahui menyelesaikan pendidikan SMA di Singapura dengan ujian O-Level, namun syarat pendidikan minimal SMA/sederajat menjadi sorotan publik dan telah digugat ke PTUN dan Pengadilan Negeri.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait