PSI: MK Tidak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden masih dipertahankan menurut PSI. Dedy Nur Palakka menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan posisi Gibran karena pasangan Presiden dan Wakil Presiden diperoleh melalui satu paket pemilihan. Menurutnya, hanya rakyat melalui proses demokrasi yang sah yang dapat membatalkan pasangan tersebut melalui Pemilu. Dedy menyebut upaya Denny Indrayana yang meminta MK menguji pencalonan Gibran sebagai 'sayembara politik' yang tidak realistis. Sementara itu, Denny terus menyoroti persoalan pencalonan Gibran dan meminta MK memeriksa syarat pendidikan calon presiden serta mengembalikan marwah negara hukum.
Bagikan
Berita terkait
Pakar: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50
Pakar Hukum: Cacat Pencalonan, Gibran Karenanya Layak Dipecat
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 12.50
Soal Pemecatan Gibran, PSI: Kehaluan Denny Indrayana Jadi Hiburan Rakyat
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 13.50
PSI Ikut Nyinyir: Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 10.00