Jakarta · Selasa, 8 September 2026Cari
WargaKonoha

PSI: MK Tidak Bisa Batalkan Gibran sebagai Wapres

Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden masih dipertahankan menurut PSI. Dedy Nur Palakka menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan posisi Gibran karena pasangan Presiden dan Wakil Presiden diperoleh melalui satu paket pemilihan. Menurutnya, hanya rakyat melalui proses demokrasi yang sah yang dapat membatalkan pasangan tersebut melalui Pemilu. Dedy menyebut upaya Denny Indrayana yang meminta MK menguji pencalonan Gibran sebagai 'sayembara politik' yang tidak realistis. Sementara itu, Denny terus menyoroti persoalan pencalonan Gibran dan meminta MK memeriksa syarat pendidikan calon presiden serta mengembalikan marwah negara hukum.

Berita terkait