Bukan Pemakzulan, Denny Indrayana Siapkan Jalur Sengketa Pemilu untuk Gibran ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan bahwa langkah hukum terkait ijazah pendidikan SLTA atau sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan dilakukan melalui mekanisme pemakzulan, melainkan melalui jalur sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Denny menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan konsep disqualification atau pembatalan sebagai calon, yang berbeda dengan mekanisme removal from office atau pemberhentian dari jabatan. Setelah sayembara yang ia lakukan untuk mencari bukti terkait ijazah Gibran berakhir, Denny memperkirakan proses hukum akan dilanjutkan di MK dengan durasi sekitar 14 hari kerja. Ia menyadari bahwa langkah ini berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai tenggat waktu pengajuan perkara, namun merujuk pada putusan MK sebelumnya sebagai dasar. Denny menyampaikan bahwa akan ada partai peserta pemilu dan figur publik yang akan menjadi pemohon dalam perkara ini, dengan tujuan memastikan persoapan syarat pendidikan Gibran diuji secara hukum. Jika terbukti bahwa Gibran tidak menyelesaikan pendidikan SLTA atau sederajat, maka ia menilai syarat pencalonannya perlu dipersoalkan dan berpotensi dibatalkan sebagai calon wakil presiden.
Bagikan
Berita terkait
Ujungnya di MK, Denny Indrayana Sebut Posisi Gibran sebagai Wapres Tinggal Menghitung Hari
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 20.48
Curhatan Denny Indrayana Selama Kejar Ijazah Gibran: Jangankan Dibalas, Dibacakan Saja Tidak
Warta Ekonomi · 7 September 2026 pukul 12.54
Denny Indrayana Bantah Siapkan Amien Rais sebagai Wapres Pengganti Gibran
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 19.26
Soal Pemecatan Gibran, PSI: Kehaluan Denny Indrayana Jadi Hiburan buat Rakyat
Warta Ekonomi · 4 September 2026 pukul 13.50